Oleh :Hakim Dunia
Kehidupan
Pribadi Nabi Muhammad Saw sering dipersoalkan oleh para Penggugat dan
Penghujat islam, dan salah satu topik Gugatannya adalah mengenai jumlah
istri Rasullah. Apa yang dilakukan oleh para penggugat dan penghujat
Islam tersebut adalah menggunakan strategi pembunuhan karakter.
Pembunuhan karakter tersebut dijadikan senjata untuk menolak Dienul
Islam.
sebagai seorang Muslim mempercayai Pedoman Hidup bersumber dari 2 hal yaitu : Al-Qur’an dan
Hadits, sebagaimana ditegasebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”. (QS. An- Nisaa : 59)
Tentang perkawinan umat Islam diatur dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An- Nisaa : 3)
Sebagaimana yang sudah dikemukakan diatas, bahwa perkataan maupun perilaku
Rasulullah adalah satu dari dua pedoman hidup umat islam. Seandainya
Rasulullah hanya mengawini 4 wanita saja, maka tidak akan lengkap
tentang hukum perkawinan dalam agama islam, untuk menyempurnakan
pedoman perkawinan inilah Rasulullah diberikan keistimewaan oleh Allah
untuk mengawini wanita lebih dari 4 orang.
Pedoman apa saja yang kita peroleh dari perkawinan maupun kehidupan rumah
tangganya Rasulullah, mari kita bahas satu persatu tentang pedoman yang
terkandung didalam perintah untuk mengawini dan menjalankan kehidupan
rumah tangganya.
Dalam kehidupan Rumah tangga Rasulullah memberikan dua pedoman tentang
perkawinan, yaitu kehidupan keluarga monogami dan kehidupan keluarga
poligami :
1. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Khadijah (Janda berusia 40 Tahun) :
Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan
Khadijah sudah berumur 40 tahun. Dia adalah istri Rasulullah yang
pertama dan orang yang paling banyak membantu perjuangannya di
tahun-tahun pertama kenabian.
Pedoman Hidup yang diperoleh dari Perkawinan ini adalah, tentang perilaku
dalam kehidupan keluarga monogami karena selama hidup berumah tangga
dengan Khadijah Rasulullah hanya memiliki satu istri dan memberikan
contoh dan keteladanan dalam hidup monogami dan perkawinan ini berjalan
selama 25 tahun atau 15 tahun selama masa kenabian.
2. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Aisyah (Gadis Usia saat hidup berumah tangga dengan Rasulullah 18 Tahun) :
Saat itu Rasulullah masih duda, banyak
sekali orang mengajukan wanita sebagai calon istrinya, namun semua
wanita yang diajukan itu ditolak oleh Rasulullah, beliau melakukan
ta’aruf dan minta petunjuk kepada Allah SWT dan jodohnya di tampakan
oleh Allah dalam mimpinya sebagaimana di riwayatkan dalam hadits berikut
ini :
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari Aisyah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"aku melihatmu dalam mimpi sebelum aku menikahimu sebanyak dua kali, kulihat seorang malaikat menggendongmu dalam sebuah kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kain ini! ' maka malaikat tersebut menyingkapnya, dan ternyata engkau. Maka aku katakan; 'Kalaulah ini benar-benar dari Allah, laksanakanlah! ' Kemudian engkau diperlihatkan dalam mimpiku, ada malaikat yang menggendongmu dalam sehelai kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kainnya! ' malaikat pun menyingkapnya, dan ternyata engkau, maka kukatakan; 'Kalaulah ini dari Allah, laksanakanlah! '" (HR. Bukhari : Kitab : Ta'bir : 6495)
"aku melihatmu dalam mimpi sebelum aku menikahimu sebanyak dua kali, kulihat seorang malaikat menggendongmu dalam sebuah kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kain ini! ' maka malaikat tersebut menyingkapnya, dan ternyata engkau. Maka aku katakan; 'Kalaulah ini benar-benar dari Allah, laksanakanlah! ' Kemudian engkau diperlihatkan dalam mimpiku, ada malaikat yang menggendongmu dalam sehelai kain sutera, maka aku berujar; 'singkaplah kainnya! ' malaikat pun menyingkapnya, dan ternyata engkau, maka kukatakan; 'Kalaulah ini dari Allah, laksanakanlah! '" (HR. Bukhari : Kitab : Ta'bir : 6495)
Pedoman yang diperoleh dari Perkawinan
ini adalah : Aisyah adalah istri Rasulullah yang di lamar Rasulullah
pertama setelah meninggalnya khadijah, pada saat Rasulullah mengawini
khadijah Rasulullah belum diangkat menjadi Nabi, sehingga contoh dalam
mendapatkan jodoh diberikan pada saat mengawini Aisyah yaitu melalui
ta’aruf.
3. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Saudah binti Zam’ah (Janda berusia 65 Tahun) :
Pada saat itu, dikalangan para sahabat
berkembang pendapat bahwa kewajiban pelayanan seorang istri kepada
suaminya wajib dan mutlak pada saat mendapatkan gilirannya, apabila
tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Istri-istri sahabat yang sudah tidak
mampu melayani suaminya datang mengadu kepada
Nabi, lalu Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah untuk memberikan
contoh dengan menikahi Saudah binti Zam’ah dan dalam kehidupan
berumahtangga dengan Saudah binti Zam’ah, jatah waktu gilirannya selalu
diberikan kepada Aisyah, sehingga sahabat-sahabat Rasulullah berubah
sikap terhadap istri-istri mereka.
Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah
menikah dengan Saudah binti Zam’ah adalah sikap seorang istri apabila
memberikan jatah gilir kepada istri yang lain hukumnya tidak
berdosa.Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut ini :
“Saudah
berkata : Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah
radliyallahu ‘anha. Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membagi waktu kepada Aisyah radliyallahu ‘anha dua hari, sehari miliknya
sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah.”(HR Muslim dari Aisyah
radliyallahu ‘anha
4. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Zainab bin khuzaima (Janda berusia 50 tahun) :
Zainab binti Khuzaimah merupakan seorang
yang sangat dermawan dan banyak mengumpulkan anak-anak yatim,
orang-orang lemah, serta para fakir miskin di rumahnya, sehingga
masyarakat sekitar menjulukinya sebagai “Ibu Fakir Miskin”. Guna
mendukung secara aktif aktivitas janda tua ini maka Rasulullah
menikahinya.
Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah
menikah dengan Zainab bin khuzaima adalah membimbing dan memberikan
contoh dan sikap dalam memperlakukan dan menyantuni anak yatim.
5. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Ummu Salamah binti Abu Umayyah (Janda berusia 62 Tahun) :
Adanya anggapan masyarakat perkawinan antar saudara sepupu adalah haram, lalu
Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengawini Ummu Salamah binti Abu Umayyah yang merupakan putri dari bibinya.
Pedoman hidup yang diajarkan Rasulullah menikah dengan Ummu Salamah binti Abu
Umayyah adalah memberikan contoh bahwa menikah dengan saudara sepupu itu halal.
6. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Ummu Habibah binti Sofyan (Janda berusia 47 Tahun) :
Nama lengkapnya adalah Hindun binti
Umaiah, termasuk sahabat wanita yang masuk Islam pada periode pertama.
Dia termasuk yang ikut hijrah dua kali (Abessina dan Madinah). Suaminya
mati syahid dalam perang Badar, lalu Rasulullah menikahinya. Beliau
termasuk wanita yang jenius, berakhlak mulia dan pandai tulis-baca. Dia
dikaruniai usia yang panjang,
dia wafat di Madinah dan dimakamkan di Baqi. Setelah suaminya
meninggal tidak ada lagi keluargannya yang dapat merawatnya sementara
keluarganya yang masih kafir selalu mengajaknya untuk kembali kepada
agama lamanya.
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah
dari perkawinan dengan Ummu habibah adalah menikahi wanita untuk
melindungi keimanan wanita yang sudah tidak memiliki wali hidup.
7. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Juwairiyah binti Al-Harits
Al-Khuzaiyah (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak) :
Juwairiyyah adalah seorang janda berusia
65 tahun dengan 17 anak, pada zaman itu
budak tawanan perang diperlakukan seperti binatang oleh kaum yang
memenangkan peperangan dan anak-anaknya di jual sebagai budak, sehingga
Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengawini Juwairiyah binti
Al-Harits Al-Khuzaiyah, dan memerdekakan seluruh anak-anaknya.
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah
dari perkawinan Juwairiyah binti Al-Harits Al-Khuzaiyah adalah menikahi
wanita untuk melindungi dan memerdekakan Budak Perang dan Anak-Anaknya
dari perbudakan.
8. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Shafiyyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak)
Shafiyah binti Hayyi Akhtab, seorang
janda dua kali berusia 53 tahun dan memiliki 10 orang anak dari
pernikahan sebelumnya. Shafiyyah merupakan seorang perempuan Muslimah
dari kabilah Yahudi Bani Nadhir. KeIslaman Shafiyyah diboikot
orang-orang Yahudi lainnya.
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah
dari perkawinan dengan Shafiyyah binti Hayyi Akhtab adalah menikahi
wanita untuk melindungi keimanannya.
9. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Maimunah binti Al-Harits (janda berusia 63)
Dakwah Islam tidak hanya diperuntukkan
bagi orang-orang Arab semata, tetapi juga kepada manusia lainnya
termasuk kepada orang-orang Yahudi. Sebab itu, Rasulullah kemudian
menikahi Maimunah binti Al-Harits, seorang janda berusia 63 tahun,
yang berasal dari kabilah Yahudi Bani Kinanah. Pernikahan ini dilakukan
semata untuk mengembangkan dakwah Islam di kalangan Yahudi Bani
Nadhir.
Maimunah binti Al-Harits, adalah wanita yang datang dari kalangan yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut :
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas
berkata, Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. wanita itu
berkata, 'Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku? lalu anak
wanita Anas pun berkomentar, Alangkah sedikitnya rasa malunya, Anas
berkata, wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, hingga menghibahkan dirinya pada beliau. (HR. Bukhari : Kitab : Nikah : 4726)
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Maimunah binti Al-Harits
adalah untuk mengembangkan dakwah Islam dikalangan Yahudi.
10. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Zainab binti Jahsy (Janda 50 tahun)
Saat itu dikalangan umat islam banyak
keraguan tentang menikahi bekas istri anak angkat, mereka beranggapan
menikahi bekas istri anak angkat adalah haram.
QS. 33. AL-AHZAB : 37 s/d 40
(37) "Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya: ""Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah"",
sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang
lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri
keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan
dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini)
istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan
Allah itu pasti terjadi."
(38) Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
(39) (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.
(40) Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(38) Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
(39) (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.
(40) Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Zainab binti Jahsy
adalah untuk memberikan contoh kepada umat islam bahwa menikahi bekas anak angkat dihalalkan oleh Allah.
11. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan)
Pada saat itu orang-orang yang memiliki budak perempuan, dapat meniduri
perempuan-perempuan budak tersebut tanpa menikahinya terlebih dahulu.
Mariyah al-Kibtiyah adalah budak
perempuan yang dimiliki oleh Rasulullah dia adalah seorang budak
berusia 25 tahun yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis dari Iskandariyah
Mesir.
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah
adalah untuk memberikan contoh kepada
umat islam dalam tata cara kawin dengan budak, yaitu wanita itu
dimerdekakan terlebih dahulu baru diberikan mas kawin dan dinikahkan
setelah itu baru dihalalkan budak perempuan
itu untuknya karena sudah sah menjadi istrinya.
12. Pedoman Hidup yang diajarkan dalam menikahi Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun)
Dia merupakan puteri dari Umar bin Khattab, seorang janda pahlawan perang
Uhud yang telah berusia 35 tahun. Allah SWT memerintahkan Rasulullah
untuk menikahi perempuan mulia ini karena Hafshah merupakan salah
seorang perempuan pertama di dalam Islam yang hafal dengan seluruh
surat dan ayat al-Qur’an (Hafidzah).
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari perkawinan dengan Hafshah binti
Umar bin Khattab adalah agar keotentikan al-Qur’an bisa tetap terjaga.
Keterangan Umum :
Perkawinan yang dilakukan oleh Rasulullah sebagaimana tersebut diatas, adalah
pedoman yang diperintahkan oleh Allah, Sebagaimana dijelaskan dalam QS.
Al-Ahzab : 50, sebagai berikut :
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah
menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh
dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula)
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan
dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu
yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan
dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan
bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah
mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri
mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi
kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Setelah sempurna semua pedoman tentang pernikahan, maka Rasulullah tidak boleh
menikah lagi, Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Ahzab : 52, sebagai berikut :
“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh
(pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun
kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya)
yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu”.
Disamping wanita yang dikawininya
sebagai contoh yang diperbolehkan, Rasulullah juga menolak wanita untuk
dikawini, sebagaimana tersebut dalam hadits sebagai berikut :
Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Urwah bin Az Zubair bahwa Zainab binta Abu Salamah Telah mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Habibah binti Abu Sufyan
Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia
pernah berkata, Wahai Rasulullah nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan.
Maka beliau balik bertanya: Apakah suka akan hal itu? aku menjawab, Ya.
Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila
saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan. Maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pun bersabda:
Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku. Aku berkata, Telah beredar
berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah. Beliau bertanya:
anak wanita Ummu Salamah? aku menjawab, Ya. Maka beliau pun bersabda:
Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia
adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga
Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan
saudari-saudari kalian padaku. Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas
budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun
menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab
meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam
mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya,
Apa yang telah kamu dapatkan? Abu Lahab berkata.Setelah kalian, aku
belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum
lantaran memerdekakan Tsuwaibah. (HR.BUKHARI, KITAB NIKAH : 4711)
Pedoman Hidup yang diajarkan Rasulullah dari penolakan untuk mengawini wanita
tersebut karena untuk mengajarkan umat islam bahwa menikahi wanita
sepersusuan adalah HUKUMNYA HARAM.
Masih banyak lagi riwayat wanita-wanita
yang ditolak oleh Rasulullah untuk mengawininya karena semuanya
semata-semata karena perintah Allah SWT disebabkan menikahi
wanita-wanita tersebut hukumnya haram.
Semua yang dilakukan oleh Rasulullah baik wanita yang dinikahi maupun wanita
yang ditolak dinikahi adalah semata-mata untuk memberikan contoh untuk
umat islam dalam tata cara pernikahan yang dihalalkan dan diharamkan.
Seandainnya Rasulullah hanya diberikan
contoh untuk menikahi hanya 4 (empat) wanita saja tentu tidak akan
sempurna pedoman tentang pernikahan dalam tuntunan islami. Sebagai
umatnya yang percaya kepada tuntunan beliau, diberikannya keistimewaan
kepada Rasulullah untuk menikahi wanita lebih dari 4 adalah suatu
keberkahan karena dari hasil perkawinan beliau, sebagai umatnya kami
dapat meneladaninya.
Akhir kata Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits shahih :
Rasulullah Bersabda, ''Alangkah rindunya aku ingin bertemu saudara-saudara ku'', katanya sambil menitikkan air mata.''Siapakah mereka,Ya Rasulullah?'', tanya para sahabat.
Rasulullah pun menjawab,''Mereka adalah umatku akhir zaman yg datang sesudah aku tiada, dan mengimani risalah yg kubawa''.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar