AL-MUMTAHANAH (PEREMPUAN YANG DIUJI)


Surat Ke-60 : 13 Ayat

001. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian) yakni orang-orang kafir Mekah (menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan) kalian beritakan (kepada mereka) tujuan Nabi saw. yang akan memerangi mereka; Nabi memerintahkan kepada kalian supaya merahasiakannya yaitu sewaktu perang Hunain (karena rasa kasih sayang) di antara kalian dan mereka. Sehubungan dengan peristiwa ini Hathib bin Abu Balta'ah mengirimkan sepucuk surat kepada orang-orang musyrik, karena Hathib mempunyai beberapa orang anak dan sanak famili yang musyrik. Akan tetapi Nabi saw. dapat mengambil surah itu dari tangan orang yang diutus olehnya, berkat pemberitahuan dari Allah kepada Nabi saw. melalui wahyu-Nya. Lalu alasan dan permintaan maaf Hathib diterima oleh Nabi saw. (padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepada kalian) yakni agama Islam dan Alquran (mereka mengusir Rasul dan mengusir kalian) dari Mekah setelah terlebih dahulu mereka mengganggu kalian supaya kalian keluar dari Mekah (karena kalian beriman) disebabkan kalian beriman (kepada Allah, Rabb kalian. Jika kalian benar-benar keluar untuk berjihad) untuk melakukan jihad (pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku) maka janganlah kalian mengambil mereka sebagai teman-teman setia. Jawab syarat ini disimpulkan dari pengertian ayat yang selanjutnya, yaitu: (Kalian memberitahukan secara rahasia kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. Dan barang siapa di antara kalian yang melakukannya) yaitu memberitahukan berita-berita Nabi saw. kepada orang-orang musyrik secara rahasia (maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus) artinya menyimpang dari jalan hidayah. Lafal as-sawaa menurut pengertian asalnya berarti tengah-tengah.

002. (Jika mereka menangkap kalian) yakni berhasil menahan kalian (niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagi kalian dan melepaskan tangan mereka kepada kalian) maksudnya membunuh dan memukuli kalian (dan lisan mereka mengeluarkan kata-kata yang kotor) yakni mencaci maki kalian (dan mereka ingin) mengharapkan (supaya kalian kafir kembali).

003. (Tidak akan bermanfaat bagi kalian karib kerabat kalian) famili-famili kalian (dan anak-anak kalian) yang musyrik, karena kalian memberitahukan berita-berita Nabi secara rahasia kepada mereka; mereka semuanya sekali-kali tiada bermanfaat bagi diri kalian untuk menolak azab di hari akhirat (pada hari kiamat Dia akan memisahkan) dapat dibaca yafshilu dan yufshalu (antara kalian) dan antara mereka; karena kalian berada di dalam surga, sedangkan mereka bersama-sama dengan orang-orang kafir di dalam neraka. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan).

004. (Sesungguhnya telah ada suri teladan bagi kalian) lafal uswatun dapat pula dibaca iswatun, artinya teladan atau panutan (yang baik pada Ibrahim) yakni pada diri Nabi Ibrahim, baik perkataan maupun perbuatannya (dan pada orang-orang yang bersama dia) dari kalangan orang-orang yang beriman (ketika mereka berkata kepada kaum mereka, "Sesungguhnya kami berlepas diri) lafal bura-aa-u adalah bentuk jamak dari lafal barii'un, wazannya sama dengan lafal zharifun yang jamaknya zhurafaa'u (dari kalian apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkar kepada kekafiran kalian) kami membenci kekafiran kalian (dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya) lafal wal baghdhaa'u abadan dapat dibaca secara tahqiq dan dapat pula dibaca secara tashil, yakni mengganti huruf hamzah yang kedua menjadi wau (sampai kalian beriman kepada Allah semata." Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya, "Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu) perkataan ini merupakan perkataan yang dikecualikan daripada pengertian suri teladan tadi. Maka sekali-kali kalian tidak boleh mengucapkan kata penyesalan seperti itu, seumpamanya kalian memohonkan ampunan buat orang-orang kafir. Dan juga perkataan Nabi Ibrahim berikut ini (dan aku tiada dapat melindungimu dari Allah) dari siksaan dan pahala-Nya (barang sedikit pun.") Nabi Ibrahim mengungkapkan kata-kata ini sebagai kiasan, bahwasanya dia tidak memiliki buatnya selain dari memohonkan ampun. Perkataan ini pun termasuk di antara hal yang dikecualikan untuk tidak boleh diikuti, karena sekalipun pengertian lahiriahnya sebagai ungkapan penyesalan, akan tetapi maksudnya berkaitan dengan pengertian kalimat yang pertama. Pengertian lahiriah kalimat yang kedua ini sama dengan pengertian yang terkandung di dalam firman Allah swt., " Katakanlah! 'Maka siapakah gerangan yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah jika Dia menghendaki kemudaratan bagi kamu.'" (Q.S. Al-Fath 11) Permohonan ampun Nabi Ibrahim buat bapaknya ini sebelum jelas bagi Nabi Ibrahim, bahwa bapaknya itu adalah benar-benar musuh Allah, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam surah Al-Bara'ah atau surah At-Taubah. ("Ya Rabb kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan hanya kepada Engkaulah kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.") Kalimat ini termasuk doa yang selalu diucapkan oleh Al-Khalil atau Nabi Ibrahim dan orang-orang beriman yang bersamanya; yakni, mereka mengucapkan kata-kata tersebut.

005. ("Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi orang-orang kafir) maksudnya janganlah Engkau menjadikan mereka menang atas kami, sehingga nanti mereka menduga, bahwa mereka berada dalam jalan yang benar, lalu karena itu mereka terfitnah, yakni akal mereka ditujukan untuk mempengaruhi kami. (Dan ampunilah kami Ya Rabb kami. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.") Maha Perkasa di dalam kerajaan-Mu lagi Maha Bijaksana perbuatan-Mu.

006. (Sesungguhnya telah ada bagi kalian) hai umat Muhammad, menjadi jawab qasam yang keberadaannya diperkirakan (teladan yang baik pada mereka itu, yaitu bagi orang yang mengharap pahala Allah dan hari akhirat) yakni bagi orang yang takut kepada keduanya; atau bagi orang yang menduga bahwa dirinya akan mendapat pahala dan selamat dari siksa. (Dan barang siapa yang berpaling) seumpamanya dia mengambil orang-orang kafir sebagai teman setia (maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Kaya) yakni tidak membutuhkan makhluk-Nya (lagi Maha terpuji) di kalangan orang-orang yang taat kepada-Nya.

007. (Mudah-mudahan Allah menimbulkan antara kalian dengan orang-orang yang kalian musuhi di antara mereka) yakni di antara orang-orang kafir Mekah, demi taat kepada perintah Allah swt. (kasih sayang) seumpamanya karena Allah memberikan petunjuk kepada mereka untuk beriman, karenanya mereka lalu menjadi teman-teman setia kalian. (Dan Allah adalah Maha Kuasa) untuk melakukan hal tersebut, dan ternyata Allah swt. melakukan hal tersebut sesudah penaklukan kota Mekah. (Dan Allah Maha Pengampun) kepada mereka atas kesalahan-kesalahan mereka di masa lalu sebelum mereka masuk Islam (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.

008. (Allah tiada melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian) dari kalangan orang-orang kafir (karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian untuk berbuat baik kepada mereka) lafal an tabarruuhum menjadi badal isytimal dari lafal alladziina (dan berlaku adil) yaitu melakukan peradilan (terhadap mereka) dengan secara adil. Ayat ini diturunkan sebelum ada perintah untuk berjihad melawan mereka. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) yang berlaku adil.

009. (Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian terhadap orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu) yakni menolong orang lain (untuk mengusir kalian untuk menjadikan mereka sebagai kawan kalian) lafal An Tawallauhum menjadi Badal Isytimal dari lafal Al Ladzina, yakni Dia melarang kalian untuk menjadikan mereka sebagai teman-teman setia kalian. (Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim).

010. (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

011. (Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.

012. (Hai nabi, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah, yaitu mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka, karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan sebagai anak kandungnya sendiri. Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar dari antara tangan dan kakinya, yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis, menyobek-nyobek kerah baju, mengawut-awutkan rambut, dan mencakar-cakar muka, yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau keluarga mereka (maka terimalah janji setia mereka) Nabi saw. melantik janji setia mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan seseorang pun di antara mereka (dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

013. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian jadikan penolong kalian kaum yang Allah murka terhadap mereka) yaitu orang-orang Yahudi (sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat) yakni dari pahala akhirat, padahal mereka meyakini adanya hari akhirat; demikian itu karena mereka ingkar kepada Nabi saw. padahal mereka mengetahui, bahwa Nabi saw. itu adalah benar (sebagaimana telah berputus asa orang-orang kafir) yang kini berada (dalam kubur) yaitu orang-orang kafir yang telah mati terkubur, telah putus asa dari kebaikan akhirat. Demikian itu karena di dalam kubur diperlihatkan kepada mereka tempat kedudukan mereka di surga seandainya mereka beriman, sebagaimana diperlihatkan pula kepada mereka tempat kembali yang akan mereka tempati, yaitu neraka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar