Surat Ke-65 : 12
Ayat
001. (Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini
disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah
kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian
hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka
pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya
kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum
menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri
menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya
supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah
kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya.
(Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka
diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka
mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah,
artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka
bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya
secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah)
yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang
melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu)
sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri
yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua
kali.
002. (Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya) atau masa idah
mereka hampir habis (maka tahanlah mereka) seumpamanya kalian rujuk dengan
mereka (dengan baik) artinya tidak memudaratkan kepada mereka (atau lepaskanlah
mereka dengan baik) biarkanlah mereka menyelesaikan idahnya dan janganlah kamu
menjatuhkan kemudaratan terhadap mereka melalui rujuk (dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi yang adil di antara kalian) dalam masalah rujuk atau talak ini
(dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah) bukan karena demi
rang yang dipersaksikan atau bukan karena demi rujuk atau talaknya. (Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan keluar) dari malapetaka di dunia dan di akhirat.
003. (Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya)
dari arah yang belum pernah terbisik dalam kalbunya. (Dan barang siapa yang
bertawakal kepada Allah) dalam semua perkaranya (niscaya Allah akan memberi
kecukupan) akan mencukupinya. (Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya)
tentang apa yang dikehendaki-Nya. Menurut suatu qiraat dibaca baalighu amrihi
yakni dengan dimudhafkan. (Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi setiap
sesuatu) seperti hidup penuh dengan kecukupan, dan hidup sengsara (ketentuan)
atau waktu-waktu yang ditentukan.
004. (Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan
memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama
sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di
antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya
(maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang
tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga
bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak
ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh
suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut
ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan
sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa
idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh
suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan
kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah
menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di
akhirat.
005. (Itulah) yaitu hal-hal yang menyangkut masalah idah adalah
(perintah Allah) atau hukum-Nya (yang diturunkan-Nya kepada kalian; dan barang
siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menutupi
kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya).
006. (Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada
tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut
kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf
bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf
jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat
tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah
itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka)
dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga
mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka
mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka
menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan
dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan
(dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik)
dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui
permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan
jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu
dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang
akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak
itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh
dipaksa untuk menyusukannya.
007. (Hendaklah memberikan nafkah) kepada istri-istri yang telah
ditalak, dan kepada istri-istri yang sedang menyusukan (orang yang mampu menurut
kemampuannya. Dan orang yang dibatasi) disempitkan (rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari apa yang didatangkan kepadanya) yaitu dari rezeki yang telah
diberikan kepadanya (oleh Allah) sesuai dengan kemampuannya. (Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan) dan
ternyata Allah memberikan kelapangan itu melalui kemenangan-kemenangan yang
dialami oleh kaum muslimin.
008. (Dan berapalah banyaknya) lafal ka'ayyin huruf kafnya adalah huruf
jarr, masuk ke dalam huruf ayy yang bermakna kam. Sudah berapa banyak (negeri)
yakni banyak negeri-negeri (yang mendurhakai) yang penduduknya telah berbuat
durhaka (perintah Rabbnya dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk
negeri-negeri itu) di akhirat, sekalipun hari akhirat itu belum datang.
Diungkapkan dengan memakai fi'il madhi, yaitu haasabnaahaa, karena hal itu pasti
terjadi (dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang
mengerikan) dapat dibaca nukra dan nukura, artinya azab yang mengerikan, yaitu
azab neraka.
009. (Maka mereka merasakan akibat dari perbuatannya) hukuman dari
perbuatannya (dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar) kerugian
dan kebinasaan.
010. (Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras) di sini ancaman
tersebut diulangi untuk mengukuhkan makna (maka bertakwalah kepada Allah, hai
orang-orang yang mempunyai akal) pikiran (yaitu orang-orang yang beriman) lafal
alladziina aamanuu merupakan sifat bagi munada atau orang-orang yang diseru tadi
atau merupakan bayan atau penjelasan baginya. (Sesungguhnya Allah telah
menurunkan peringatan kepada kalian) yakni Alquran.
011. (Dan mengutus seorang rasul) yakni Nabi Muhammad saw. Dinashabkan
oleh fi'il yang diperkirakan keberadaannya yakni Allah mengutus seorang rasul
(yang membacakan kepada kalian ayat-ayat Allah yang menerangkan) dapat dibaca
mubayyanatun, artinya yang menerangkan, juga dapat dibaca mubayyinatun, artinya
yang terang; penafsirannya sebagaimana yang telah lalu (supaya Dia mengeluarkan
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh) sesudah datangnya
peringatan atau Alquran dan rasul (dari kegelapan) dari kekafiran yang mereka
bergelimang di dalamnya (kepada cahaya) kepada iman yang menegakkan mereka
sesudah mereka kafir. (Dan barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan
amal saleh niscaya Dia akan memasukkannya) menurut suatu qiraat lafal yudkhilhu
dibaca nudkhilhu, artinya niscaya Kami akan memasukkannya (ke dalam surga-surga
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya) yaitu
rezeki surga yang kenikmatannya tiada henti-hentinya.
012. (Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi)
tujuh lapis bumi. (Turunlah perintah) wahyu-Nya (di antaranya) di antara langit
dan bumi, malaikat Jibril turun dari langit yang ketujuh hingga ke bumi lapis
tujuh (agar kalian mengetahui) lafal lita'lamuu bertaalluq kepada lafal yang
tidak disebutkan, yakni Allah memberi tahu kepada kalian akan hal tersebut,
yaitu mengenai masalah penciptaan dan penurunan wahyu-Nya (bahwasanya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi
segala sesuatu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar